Barru, TrapesiumNews.Com – Pemerintah Kabupaten Barru bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar memperkuat sinergi dalam menghadapi ancaman resistensi antimikroba (Antimicrobial Resistance/AMR) melalui kegiatan Advokasi Implementasi Kebijakan Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba yang digelar di Baruga Singkerru Adae, Rumah Jabatan Bupati Barru, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kesadaran, memperkuat pengawasan, serta membangun komitmen lintas sektor guna mencegah dan mengendalikan resistensi antimikroba yang kini menjadi salah satu tantangan kesehatan global.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten III Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Barru yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barru, dr. Andi Muhammad Batara, S.STP., M.Si., perwakilan BBPOM di Makassar Yosef Dwi Irwan, S.Si., Apt., M.M., Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Barru Ir. Ahmad, M.M., Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Barru H. Muh. Ushuluddin, S.T., M.Si., perwakilan Direktur RSUD Barru dr. Wendi, Sp.Paru., para kepala puskesmas, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Dalam sambutannya, Andi Batara menegaskan bahwa isu resistensi antimikroba harus menjadi perhatian serius seluruh pihak karena dampaknya tidak hanya menyangkut sektor kesehatan, tetapi juga menyentuh aspek lingkungan, peternakan, perikanan, dan ketahanan pangan.
Ia menjelaskan bahwa pengendalian AMR membutuhkan pendekatan One Health, yakni pendekatan kolaboratif, multisektor, dan transdisipliner yang mengintegrasikan kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan untuk mencapai kesehatan yang optimal secara berkelanjutan.
“Kegiatan hari ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah daerah sangat serius dalam mengendalikan isu Resistensi Antimikroba. Ini bukan persoalan sederhana, melainkan isu kompleks yang berpotensi mengancam kesehatan global serta dapat berdampak pada lahirnya generasi yang tidak sehat apabila tidak ditangani secara bersama-sama,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen daerah, Pemerintah Kabupaten Barru akan mengambil sejumlah langkah strategis dalam mendukung pengendalian resistensi antimikroba. Salah satunya melalui penyusunan dan penerbitan kebijakan daerah yang mengacu pada pedoman nasional sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan program pengendalian AMR.
Selain itu, pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan obat-obatan akan terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor bersama seluruh pemangku kepentingan terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penggunaan antimikroba berlangsung secara tepat, aman, dan bertanggung jawab.
Pemerintah Kabupaten Barru juga berencana membentuk Komite Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) yang akan berfungsi sebagai wadah koordinasi dalam pelaksanaan berbagai program pencegahan dan pengendalian AMR di daerah.
Tak hanya itu, edukasi kepada masyarakat akan terus digencarkan untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya resistensi antimikroba serta pentingnya penggunaan antibiotik sesuai resep dan petunjuk tenaga kesehatan.
Sementara itu, perwakilan BBPOM di Makassar, Yosef Dwi Irwan, menjelaskan bahwa kegiatan advokasi ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus memperkuat pelayanan publik dalam mewujudkan penggunaan antimikroba yang rasional.
Menurutnya, resistensi antimikroba saat ini telah menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dunia karena berkontribusi terhadap meningkatnya angka kesakitan dan kematian. Salah satu penyebab utama kondisi tersebut adalah penggunaan antibiotik yang tidak sesuai aturan, termasuk praktik pembelian antibiotik tanpa resep dokter.
“Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dan masyarakat dalam menekan laju resistensi antimikroba. Kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengendalian AMR,” jelas Yosef.
BBPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan antibiotik serta mengelola sisa obat dengan benar. Antibiotik yang tidak terpakai sebaiknya dimusnahkan sesuai prosedur atau diserahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan dan sertifikasi resmi agar tidak mencemari lingkungan maupun disalahgunakan.
Melalui kolaborasi yang erat antara BBPOM di Makassar dan Pemerintah Kabupaten Barru, diharapkan upaya pengendalian resistensi antimikroba dapat berjalan lebih efektif, mampu menekan penyebaran AMR, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, serta melindungi generasi mendatang dari dampak penggunaan antimikroba yang tidak tepat.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti komitmen bersama dalam mewujudkan sistem kesehatan yang lebih kuat, berkelanjutan, dan responsif terhadap berbagai tantangan kesehatan global yang terus berkembang. (*)


















